KUBUS.ID – Shalat merupakan salah satu rukun utama dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan setiap Muslim. Ibadah ini mencerminkan hubungan langsung antara seorang hamba dengan Allah. Oleh karena itu, tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat menjadi hal yang sangat diperhatikan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh menggunakan parfum beralkohol saat melaksanakan shalat?
Parfum beralkohol mengandung etanol, yang banyak digunakan dalam produk perawatan pribadi, termasuk parfum. Namun, apakah zat ini memengaruhi kesucian seseorang saat beribadah?
Malansir laman kemenag.go.id, menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, menggunakan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat dan tetap sah. Mereka berpendapat bahwa alkohol yang terkandung dalam parfum tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Pasalnya, larangan terkait alkohol berlaku pada konsumsi dalam bentuk minuman, sementara penggunaannya dalam produk lain seperti parfum diperbolehkan.
Imam As-Syaukani menjelaskan bahwa alkohol dalam hal ini tidak najis. Dalam kitab As-Sailul Jarar, beliau menegaskan bahwa istilah “rijsun” dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berarti haram, bukan najis. Artinya, alkohol yang terkandung dalam parfum tidak membuatnya menjadi najis. Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;
ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام
Artinya: “Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata “rijsun” di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”
Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan bahwa alkohol itu suci menurut hukum Islam, baik itu murni maupun yang dicampur dengan air. Pendapat ini menguatkan bahwa najisnya khamr dan zat memabukkan lainnya bersifat maknawi, bukan fisik, yang berarti tidak memengaruhi kesucian dalam shalat.
Dengan demikian, menggunakan parfum beralkohol saat shalat tidak dianggap najis dan tidak membatalkan shalat. Wallahu a’lam.(adr)