Beranda Nasional Bukti Tebal KPK Jerat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Bukti Tebal KPK Jerat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

1
sumber foto: detik.com

KUBUS.ID – – KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Bukti tebal terkait dugaan korupsi Yaqut di kasus itu telah dikantongi KPK.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.


“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (11/1).

Budi mengatakan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk dalam penggeledahan ke berbagai lokasi yang telah dilakukan.

KPK menegaskan alat bukti penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji telah cukup. Semua pimpinan KPK pun telah sepakat dalam penetapan tersangka tersebut.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal itu melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 92 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1).

Sedangkan untuk Gus Alex, KPK menyebut mantan stafsus Yaqut itu disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut.

Yaqut dan Gus Alex saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. KPK menjamin penahanan kepada keduanya akan dilakukan secepatnya.(detik-stm)

copy: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini