KEDIRI, (KUBUS.ID) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana masih melakukan pembahasan intensif terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Langkah tersebut ditempuh melalui serangkaian rapat koordinasi guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Kediri juga melakukan pemantauan terhadap daerah-daerah sekitar sebagai bahan pertimbangan sebelum penerapan secara menyeluruh.
“Masih kami pantau beberapa kota dan kabupaten di sekitar. Ada yang sudah menerapkan, ada juga yang belum,” ujar Hanindhito.
Menurutnya, penerapan WFH bukan berarti menurunkan kedisiplinan ASN. Secara teknis, sistem kehadiran atau absensi tetap diberlakukan sebagai bentuk kontrol kinerja selama bekerja dari rumah.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Dhito itu menegaskan pentingnya responsivitas ASN selama menjalankan WFH. Ia mengingatkan bahwa pegawai tetap harus siap dihubungi sewaktu-waktu oleh atasan maupun instansi terkait.
“Kalau dihubungi melalui telepon tidak diangkat lebih dari lima menit, akan kami berikan sanksi tegas berupa surat peringatan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap, melalui kajian yang matang dan penerapan aturan yang jelas, kebijakan WFH setiap Jumat dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengawasan yang ketat serta komitmen disiplin dari seluruh ASN, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi kinerja pemerintah daerah.(atc)































