
KUBUS.ID — Menyikapi perkembangan situasi keamanan pasca aksi anarkisme yang melanda Kabupaten Kediri akhir pekan lalu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberlakukan jam malam khusus bagi kalangan pelajar.
Kebijakan itu mulai diberlakukan hari ini dan berlaku hingga situasi dinyatakan kondusif. Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Hanindhito atau yang akrab disapa Mas Dhito usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, Kepala OPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Gedung Bagawanta Bhari.
“Mulai dari hari ini kami menerapkan jam malam,” kata Mas Dhito, Selasa (2/9/2025).
Jam malam ini diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB, di mana para pelajar diimbau untuk sudah berada di rumah masing-masing. Aparat gabungan akan meningkatkan patroli, khususnya di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.
Mas Dhito menyebutkan, dua wilayah yang menjadi fokus penerapan jam malam yakni Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Pare, yang dinilai memiliki potensi kerawanan cukup tinggi.
“Jika masih ditemukan pelajar berkumpul di atas jam yang ditentukan, akan dilakukan pembubaran,” ungkapnya.
Kebijakan itu diambil menyusul kerusuhan yang terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025), di mana massa melakukan aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas publik, termasuk Gedung DPRD, Kantor Samsat, dan gedung-gedung di Komplek Pemkab Kediri. Aksi tersebut juga disertai dengan penjarahan. Mirisnya, sebagian besar pelaku diketahui adalah pelajar berusia 14–17 tahun.
“Inilah yang kami antisipasi supaya tidak terjadi lagi,” tutur Mas Dhito.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi terkait potensi aksi demonstrasi susulan yang akan berlangsung pada 3 September mendatang di sejumlah kota besar. Meski hingga kini unjuk rasa masih terjadi di beberapa daerah, Pemerintah Kabupaten Kediri khawatir dampaknya akan meluas dan mempengaruhi psikologis massa lokal.
Untuk itu, Bupati Kediri mengajak para orang tua, wali murid, dan guru untuk turut serta memberikan pemahaman kepada anak-anak maupun para siswa agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merugikan. (atc)