KUBUS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti serius kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, insiden tersebut tak bisa dipandang sekadar persoalan statistik kecil, melainkan menyangkut keselamatan nyawa anak-anak Indonesia.
“Jutaan pesawat terbang tiap hari, satu kecelakaan saja bisa heboh. Karena itu soal nyawa. Begitu juga dengan program MBG ini. Jangan anggap enteng meskipun persentasenya kecil,” kata Mahfud dalam podcast pribadinya di kanal YouTube, dikutip pada Rabu (1/10/2025).
Mahfud mengakui bahwa secara statistik, insiden keracunan dalam program MBG memang sangat kecil, sekitar 0,00017 persen dari total penerima manfaat yang mencapai 30 juta anak. Namun, ia menegaskan bahwa keselamatan anak tak bisa diukur hanya dengan angka.
Cucu Ponakan Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG
Dalam pernyataannya, Mahfud bahkan menceritakan pengalaman pribadi yaitu cucu dari ponakannya menjadi salah satu korban keracunan makanan MBG di Yogyakarta. Anak bernama Iksan itu mengalami gejala muntah-muntah bersama tujuh teman sekelasnya.
“Delapan anak muntah-muntah setelah makan MBG. Enam anak dan kakaknya bisa pulang dan dirawat di rumah. Tapi satu anak harus dirawat sampai empat hari di rumah sakit,” jelas Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa ia berada di Yogyakarta saat kejadian tersebut berlangsung. Meskipun kondisi anak-anak kini mulai membaik, ia menilai kejadian itu tidak boleh dianggap sepele.
Mahfud: MBG Program Mulia, Tapi Tata Kelolanya Perlu Diperbaiki
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak menampik bahwa MBG merupakan program yang membawa manfaat besar. Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk mencegah insiden serupa.
“Program MBG itu sangat mulia. Tapi kita perlu teliti lagi apa masalahnya. Jangan sampai karena terburu-buru atau tidak tertata dengan baik, malah membahayakan anak-anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan program MBG. Menurutnya, sejauh ini belum ada Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), maupun undang-undang yang secara eksplisit menjadi dasar hukum program tersebut.
“Tata kelolanya harus jelas. Kalau dicari sekarang, tidak ditemukan dasar hukum MBG ini. Padahal, ini program besar. Harus ada aturan legalnya yang kuat,” kata Mahfud.
Dia berharap pemerintah dapat menyempurnakan program Makan Bergizi Gratis. Di tengah gencarnya upaya peningkatan gizi anak sekolah, menurut Mahfud, insiden-insiden semacam ini menuntut standar keamanan pangan yang lebih ketat serta kerangka hukum yang kuat agar program bisa berjalan efektif, aman, dan akuntabel.(adr)