Beranda Jawa Timur Curhat ke Radio Andika, PMI di Singapura Kini Dibantu RPA Indonesia untuk...

Curhat ke Radio Andika, PMI di Singapura Kini Dibantu RPA Indonesia untuk Pulang

1837
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina. (Foto. Dokpri)

KUBUS.ID – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kediri, Riza Andriani (Ani), diduga menjadi korban penipuan agen tenaga kerja ilegal saat diberangkatkan ke Singapura. Kasus ini viral setelah diangkat oleh Radio ANDIKA dan kini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina.

Ani, warga Kecamatan Kandat, Kediri, saat ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Melalui siaran Radio ANDIKA pada Sabtu (26/7), ia melaporkan kondisinya dan berharap segera bisa dipulangkan ke Indonesia. Kisahnya kemudian mengundang atensi publik, salah satunya Jeannie Latumahina, yang kemudian menghubungi Radio ANDIKA untuk membantu.

Menurut Jeannie, Ani berangkat ke Singapura tanpa melalui jalur resmi, meski dirinya tidak mengetahui bahwa proses pemberangkatannya ilegal. Ia dijanjikan gaji sekitar Rp7 juta per bulan, namun kenyataannya hanya menerima sekitar Rp700 ribu, dengan beban kerja penuh waktu.

“Ini sudah kami teruskan ke Kementerian Luar Negeri. Kami juga telah melakukan koordinasi awal dengan KBRI Singapura melalui jalur resmi,” ujar Jeannie.

Jeannie menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta data-data lengkap dari Bu Ani untuk dilaporkan secara resmi ke KBRI Singapura di Indonesia. RPA Indonesia juga sedang menelusuri agensi dan sponsor yang terlibat dalam proses pemberangkatan Riza.

“Kami akan melakukan pengecekan terhadap agensi dan sponsor yang memberangkatkan. Laporan terhadap agensi sudah kami sampaikan, dan kami upayakan solusi terbaik agar Mbak Riza bisa pulang ke Indonesia,” jelasnya.

RPA Indonesia berharap kasus itu bisa menjadi perhatian bersama, mengingat aturan ketat terkait penempatan tenaga kerja di Singapura. Pihak juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. (far/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini