Beranda Nasional Dampingi Istri Melahirkan, ASN Pria Akan Dapat Cuti 15-60 Hari

Dampingi Istri Melahirkan, ASN Pria Akan Dapat Cuti 15-60 Hari

9

KUBUS.ID – Pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ABDULLAH AZWAR ANAS mengatakan waktu cuti yang diberikan bervariasi sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Saat ini durasi cuti dan aturannya sedang dibahas bersama sejumlah stakeholder.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah diberlakukan di banyak negara dan perusahaan multinasional.

copy: tempo.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini