Beranda Nasional Dapat Tunjangan PPh 21, Pajak Gaji DPR Ditanggung oleh Negara

Dapat Tunjangan PPh 21, Pajak Gaji DPR Ditanggung oleh Negara

20
Pelantikan 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 di Gedung Nusantara. (Foto Kanal YouTube TV Parlemen)

KUBUS.ID – Gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI jadi atensi dalam bebe beberapa hari terakhir. Sebab dalam satu bulan saja, seorang anggota dewan bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 100 juta. Selain tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, anggota DPR RI ternyata mengantongi tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 senilai Rp2.699.813.

Fasilitas tunjangan PPh itu merupakan satu dari sekian pemberian negara yang dirasakan anggota DPR selain gaji Rp 4,2 juta, tunjangan rumah Rp50 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, tunjangan telekomunikasi Rp15,5 juta dan fasilitas lain. Tentu dengan tunjangan PPh Pasal 21 itu ada anggapan  gaji anggota DPR yang diterima selama sudah bebas bebas pajak.

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri pada Senin, (25/8) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah bahwa gaji DPR RI bebas pajak. Dasarnya adalah Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengklaim tidak ada pengecualian pemungutan pajak, termasuk untuk pejabat negara.

“Faktanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis unggahan bersama di

DJP juga mengutip Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pemerintah turut menunjukkan PP Nomor 58 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP Nomor 80 Tahun 2010. DJP Kemenkeu mengutip Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2023 yang diklaim mempertegas bahwa pejabat tetap dikenakan pajak.

Kendati demikian, pemerintah sama sekali tak menampilkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 dalam bantahannya. Aturan yang masih berlaku hingga sekarang itu berisi tentang cara pemotongan PPh 21 bagi pejabat negara termasuk DPR dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Tentu dengan kata lain, PPh Pasal 21 dari gaji anggota DPR RI dibayarkan negara alias ditanggung pemerintah (DTP). Para wakil rakyat tersebut akhirnya bisa menerima gaji dan tunjangan tanpa pusing nominalnya berkurang karena dipotong pajak. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini