Beranda Nasional Dinilai Pangkas Dana Pendidikan, Anggaran MBG Rp 335 Triliun Digugat ke MK

Dinilai Pangkas Dana Pendidikan, Anggaran MBG Rp 335 Triliun Digugat ke MK

109
Program MBG di Gugat ke MK. (Foto. AnataraNews)

JAKARTA, (KUBUS.ID) — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran mencapai Rp335 triliun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan karena anggaran MBG dinilai memangkas hampir sepertiga alokasi dana pendidikan dan melanggar amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permohonan uji materi itu diajukan oleh lima pemohon yang terdiri dari mahasiswa, guru honorer, serta pengurus yayasan sekolah. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menilai pemerintah telah memperluas tafsir anggaran pendidikan dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari belanja pendidikan. Padahal, menurut mereka, ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tidak memasukkan program makan bergizi sebagai komponen anggaran pendidikan.

Salah satu pemohon, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak bertujuan menolak Program MBG, melainkan mempersoalkan sumber pendanaannya.

“Pendidikan itu terkait langsung dengan gaji guru, sarana dan prasarana, kegiatan belajar-mengajar, serta beasiswa. Sementara MBG adalah kebutuhan dasar yang juga menyasar ibu hamil, balita, dan masyarakat umum,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan para pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialihkan untuk membiayai Program MBG. Akibatnya, alokasi anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 18 persen. Bahkan, menurut sejumlah lembaga kajian, anggaran pendidikan riil hanya mencapai 14,2 persen dari APBN, jauh di bawah batas minimum yang diamanatkan konstitusi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat peningkatan kualitas pendidikan nasional, kesejahteraan guru honorer, perbaikan infrastruktur sekolah, serta pemenuhan putusan MK terkait pendidikan dasar dan menengah gratis.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai bahwa Program MBG termasuk dalam pendanaan pendidikan.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana Program MBG menyatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR. Juru Bicara BGN, Dian Fatwa, menegaskan pihaknya menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di MK.

“Kami berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan, bukan perumus kebijakan fiskal. Kami siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan anggaran MBG bersumber dari beberapa pos, yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Pemerintah beralasan program tersebut menyasar siswa, ibu hamil, serta memiliki efek pengganda bagi perekonomian daerah. Namun, kebijakan ini terus menuai kritik dari pemerhati pendidikan dan organisasi masyarakat sipil.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan untuk mendengarkan keterangan para pemohon dan pemerintah dalam waktu dekat. (ANTARA/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini