Beranda Kediri Raya Dinkes Tulungagung Sidak Parcel, Dapati Temuan Produk Penyok hingga Tanpa Izin Edar

Dinkes Tulungagung Sidak Parcel, Dapati Temuan Produk Penyok hingga Tanpa Izin Edar

4

TULUNGAGUNG (KUBUS.ID) – Menjelang momen perayaan Idul Fitri, keamanan pangan dalam kemasan parcel jadi atensi serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Guna menjamin kelayakan konsumsi masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko grosir dan retail modern pada Jumat (27/2) pagi.

​Dalam agenda tersebut, tim menyasar dua lokasi. Yaitu, Afa Ada Grosera dan Golden Swalayan. Langkah antisipasi ini melibatkan berbagai unsur lintas sektoral, mulai dari Balai POM Kediri, Disperindag, DPMPTSP, hingga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

​Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Tulungagung, Fira Permata Sari mengungkapkan bahwa dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan beberapa poin yang menjadi catatan. Meski secara umum kondisi barang tergolong aman, namun ada detail teknis yang harus segera diperbaiki oleh pengelola retail.

​”Dari sidak tadi ada temuan tapi tidak signifikan. Temuannya ada yang kemasan penyok, kemudian ada yang izin edarnya tidak ada. Ini untuk khusus produk impor,” papar Fira di sela-sela kegiatannya.

​Fira menekankan bahwa produk luar negeri wajib memiliki izin edar resmi yang berlaku di Indonesia sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Selain masalah legalitas, kondisi fisik kemasan seperti kaleng atau kardus yang rusak menjadi sorotan utama karena berisiko mempengaruhi higienitas produk di dalamnya.

​”Ketika kaleng penyok, itu isi di dalamnya pasti berubah kualitasnya,” jelasnya.

​Tak hanya sekadar mengecek fisik, tim gabungan juga menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini merujuk pada standar operasional yang telah ditetapkan oleh otoritas pengawas obat dan makanan untuk menjamin mutu pangan olahan yang beredar di tengah masyarakat.

​”Kita sampaikan juga kepada para pengusaha ritel semuanya itu ada aturan yang mengatur di peraturan BPOM nomor 21 Tahun 2021 tentang penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran,” bebernya.

​Atas temuan-temuan tersebut, pihak Dinkes telah memberikan pembinaan langsung kepada manajer toko. Mereka diminta untuk segera berkoordinasi dengan pemilik toko agar produk yang tidak memenuhi kriteria segera ditarik dari peredaran. Petugas pun mengancam akan melakukan inspeksi lanjutan secara mendadak untuk memastikan instruksi tersebut dijalankan.

​”Sudah saya sampaikan kepada pengusaha ritel tadi, suatu saat kita pasti akan datang untuk mem-follow up hasil temuan tadi apakah sudah diperbaiki atau belum,” tegasnya.

​Meski masih ditemukan catatan kecil, Fira menjamin bahwa secara keseluruhan parcel yang telah dikemas di dua lokasi sampling tersebut masih dalam kategori aman untuk dikonsumsi. Kendati demikian, ia meminta masyarakat sebagai konsumen akhir untuk tetap kritis dan teliti sebelum melakukan transaksi atau menerima kiriman parcel.

​”Saya imbau kepada seluruh masyarakat ketika membeli apapun menerima parcel selalu pastikan bahwa kemasannya bagus, tidak penyok, tidak rusak, kemudian labelnya jelas, komposisinya apa,” tandasnya. (dit/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini