Kediri (KUBUS.ID) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penandatanganan Verifikasi dan Validasi Penetapan Data Usulan Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Pemerintah Kota Kediri. Rakor ini merupakan langkah krusial untuk memastikan ketepatan sasaran penerima program jaminan sosial. Rapat yang dilaksanakan di Alinea shop, dihadiri oleh Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati untuk memberikan perlindungan jaminan sosial penuh kepada seluruh pekerja yang iurannya disubsidi oleh Pemerintah Kota Kediri.
”Tujuan utama kita adalah memastikan bahwa data yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah data valid, akurat, dan by name by address. Ini penting agar hak-hak pekerja, yang iurannya ditanggung Pemkot, segera terpenuhi,” Kata Eko, Selasa (2/12/2025).
Proses verifikasi yang panjang telah dilakukan untuk menyaring data pekerja yang berhak menerima manfaat, khususnya yang terkait dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Dengan finalisasi data ini, kami berharap tidak ada lagi kendala administrasi, sehingga perlindungan jaminan sosial dapat segera aktif dan para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan tenang,” tambahnya.
Dalam Rakor tersebut, perwakilan dari Dinkop UMTK, Dinsos, Dishub dan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis melakukan penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Validasi. Penandatanganan ini mengukuhkan kesepakatan bahwa data yang diserahkan telah memenuhi semua persyaratan administratif.(atc)

































