Beranda Nasional DPR Bantah Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekom Pemberhentian

DPR Bantah Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekom Pemberhentian

195
Ilustrasi gedung DPR RI (sumber: kompas.com)

KUBUS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menegaskan bahwa tidak benar DPR bisa langsung mencopot pejabat negara setelah revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) disahkan.

“Ya enggak bisa dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” ujar Martin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025), seperti dilansir Kompas.

Martin menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang sudah melalui proses fit and proper test. Evaluasi ini akan diajukan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR, yang kemudian dapat mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali pejabat yang kinerjanya dianggap kurang memadai.

“Evaluasi dilakukan oleh DPR, lalu pimpinan DPR yang mengajukan kepada pemerintah. Jadi bukan langsung mencopot,” lanjutnya.

Politikus Partai Nasdem ini juga mengingatkan bahwa meskipun DPR bisa mengevaluasi kinerja pejabat negara, rekomendasi pemberhentian hanya dapat diajukan ke pemerintah, bukan DPR yang langsung bertindak.

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib ini disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025). Salah satu perubahan utama adalah pemberian kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak sesuai harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Namun, kebijakan baru ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang menganggap bahwa revisi Tatib berpotensi merusak prinsip pemisahan kekuasaan, berisiko menimbulkan konflik kepentingan, serta mengancam independensi lembaga-lembaga negara.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini