KUBUS.ID – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3).
Melansir Detikcom, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan yang mencakup sejumlah isu krusial, seperti kedudukan TNI, usia pensiun, dan peran aktif TNI di kementerian atau lembaga negara. Utut menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak membuka peluang bagi dwifungsi TNI.
Setelah laporan Utut, Puan Maharani bertanya kepada anggota Dewan apakah RUU tersebut bisa disepakati menjadi undang-undang, dan mayoritas anggota Dewan memberikan persetujuan.
Proses pembahasan RUU TNI telah dimulai dengan kesepakatan tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada 18 Maret 2025. Sebelum rapat paripurna, perwakilan pemerintah, termasuk Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, menggelar rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI selama dua jam untuk membahas perbaikan teknis.
Supratman memastikan bahwa pertemuan tersebut tidak mengubah substansi RUU, dan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengembalikan dwifungsi TNI dalam undang-undang ini.(adr)