Beranda Nasional Driver Ojol dan Kurir Bakal Terima ‘THR’, Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Driver Ojol dan Kurir Bakal Terima ‘THR’, Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

21
Ilustrasi driver ojek online (ojol) (Foto: beritasatu.com)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Kabar baik untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.

Dalam SE yang diterbitkan pada Selasa (2/3) tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para mitra pengemudi dan kurir online menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” tegas Yassierli.

Minimal 25 Persen Pendapatan Bersih

Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan aplikator.

Pertama, BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.

Kedua, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Kemnaker juga menekankan transparansi. Perusahaan aplikasi diminta terbuka dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing mitra.

Skemanya pun dibuat serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja formal. BHR harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menaker memastikan, pemberian BHR tidak menghapus hak kesejahteraan lain yang selama ini diterima mitra sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan total anggaran BHR tahun ini mencapai Rp220 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 850 ribu mitra ojek online (ojol).

Dua pemain besar, GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat Rp100–110 miliar pada 2026. Angka itu melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sekitar Rp50 miliar.

Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra. Artinya, dari dua aplikator tersebut saja, total penerima mencapai 800 ribu mitra.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51 ribu mitra produktif sebagai penerima BHR 2026. Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 1.000 mitra.

Adapun inDrive menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap momentum Lebaran tak hanya menghadirkan kebahagiaan bagi pekerja formal, tetapi juga bagi ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir online yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini