KUBUS.ID – Pengemudi ojek online (ojol), pelaku pembakaran mobil pick up di Jalan Majapahit Sananwetan Kota Blitar, Sabtu (21/5) lalu, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Iptu Samsul Anwar Kasi Humas Polres Blitar Kota mengatakan temuan itu berdasarkan catatan Riwayat pengobatan yang sudah dijalani. Selain itu kasus ini juga tidak dilanjutkan secara hukum karena keluarga pelaku siap mengganti rugi pemilik mobil.
“Dari keluarga pelaku sudah dimediasi, posisi kami sebagai mediator. Hasilnya keluarga menyanggupi untuk ganti rugi,” jelas Samsul pada kubus.id Rabu (21/5) siang.
Samsul mengatakan pelaku saat ini masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tempatnya berobat di Tulungagung pasca insiden terjadi.
Sebelumnya, seorang pria dengan jaket ojek online (ojol) membakar pick up yang terparkir di Jalan Majapahit Gedog Sananwetan Kota Blitar Sabtu pagi (17/5/2025). Akibat perbuatannya, pemilik pick mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Kata Iptu Samsul Anwar Kasi Humas Polres Blitar Kota, pelaku bernama Dani, warga Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dani diamankan di Mako Polres Blitar Kota.
Berdasar hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebelumnya dia diserempet kendaraan yang mirip dengan pick up tersebut. Padahal pick up yang dia bakar, dalam beberapa hari terkahir tidak keluar dari parkiran.
Sementara itu, dari pantauan kamera CCTV, Dani datang mengendarai motor Honda Scoopy. Lalu berhenti dan menyiramkan BBM (bahan bakar minyak) ke pick up. Setelah menyalakan obor dengan korek api dan menyulutkan ke dalam pick up hingga terbakar, Dani kabur. Namun apesnya, Dani ditabrak pengendara motor yang melintas. Sehingga berhasil diamankan warga sekitar. (nhd)