Beranda Kediri Raya Dua Pelaku Penganiaayan Santri Mayan Mojo Mulai Disidangkan

Dua Pelaku Penganiaayan Santri Mayan Mojo Mulai Disidangkan

9

KUBUS.ID – Setelah sebelumnya berkas perkara penganiayaan santri oleh sesama santri di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah (Kompleks Pondok Al Islahiyyah) Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Pada Senin 18 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kediri menggelar sidang pertama dengan dua terdakwa AF asal Denpasar dan AK asal Surabaya yang keduanya masih dibawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, AJI RAHMADI saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN mengatakan, bahwa agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap pelaku di bawah umur, AK (17) asal Surabaya dan AF (16) saudara korban dari Bali. Langsung dilanjut dengan pemeriksaan saksi, pada Selasa 19 Maret 2024 hari ini. Rencananya dalam pemeriksaan saksi nanti pihaknya akan memanggil lima saksi dari ibu korban dan teman korban maupun pelaku yang menyaksikan saat kejadian penganiayaan itu.

Sementara itu Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, MUHAMMAD ULLINUHA menyebut, ada beberapa perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi. Di antaranya tindakan pelaku terhadap korban hari itu. Pihaknya akan menyiapkan hingga lima saksi yang meringankan pelaku. Sementara untuk dua pelaku lain yang sudah berusia dewasa, MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk berkasnya belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Untuk diketahui, para pelaku dalam kasus ini disangkakan pasal 80 KUHP, 340 KUHP, 170 dan 351 KUHP. Bahwa terhadap ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 Ayat (6) pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. (atc/nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini