Jakarta, (KUBUS.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa status tersangka telah ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka dalam perkara kuota haji sudah dilakukan,” kata Budi dilansir beritasatu.com, Jumat (9/1/2026).
Langkah KPK ini sejalan dengan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya yang menyebut pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Menurut Setyo, seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Proses penyidikannya sudah berjalan dan pada waktunya akan diumumkan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Setyo menegaskan tidak ada perbedaan sikap di jajaran pimpinan KPK dalam penanganan perkara ini. Ia memastikan seluruh unsur pimpinan satu suara sejak tahap awal penanganan kasus.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 ke tahap penyidikan. Sejumlah langkah hukum dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pimpinan travel haji Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Penyidikan berlangsung di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. KPK juga memeriksa ratusan pelaku usaha travel haji dan umrah, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kuota tambahan 20 ribu jemaah tahun 2024, pembagian justru dilakukan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga terdapat kerja sama antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji dalam penerapan kebijakan tersebut, termasuk dugaan aliran dana tertentu.
Dalam penyidikan, KPK memperkirakan sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke kuota haji khusus. Nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir melampaui Rp1 triliun. (nhd)

































