Beranda Nasional Eskalasi Konflik Timur Tengah, Ditjen Imigrasi Siagakan Layanan dan Bebaskan Biaya Overstay...

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Ditjen Imigrasi Siagakan Layanan dan Bebaskan Biaya Overstay Penumpang Terdampak

3
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bergerak cepat merespons eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah. (Foto. Redaksi)

​JAKARTA, (KUBUS.ID) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bergerak cepat merespons eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara di beberapa negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran pelayanan bagi ribuan penumpang internasional yang terdampak di Indonesia.

​Berdasarkan data pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) malam, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Soekarno-Hatta (Tangerang), Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Medan) mengalami pembatalan atau penundaan. Situasi ini berdampak pada 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).​

​Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan langkah mitigasi segera, termasuk proses pembatalan keberangkatan bagi penumpang dan kru maskapai.

​”Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi mereka yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.​

​Untuk menjaga kondusivitas di area bandara, Ditjen Imigrasi telah menerapkan tiga langkah responsive. ​Re-deploy Personel dilakukan menyesuaikan penempatan petugas di area kedatangan dan keberangkatan sesuai dinamika jadwal penerbangan. ​Koordinasi Intensif : Bersinergi dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan rute secara mendadak. ​Monitoring Berkelanjutan : Memantau perkembangan wilayah udara global melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel. ​Kebijakan Khusus : Izin Tinggal Terpaksa dan Bebas Biaya Overstay

​Sebagai bentuk pelindungan dan kepastian hukum, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 1 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi WNA yang terjebak di Indonesia akibat penutupan wilayah udara, antara lain : ​Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) : Diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

​Tarif Beban Rp 0,00 (Gratis) : Penghapusan denda overstay bagi orang asing yang melampaui masa berlaku visanya akibat situasi darurat ini. Penumpang cukup melampirkan surat keterangan (declaration) dari maskapai atau otoritas bandara terkait. ​Yuldi Yusman mengimbau bagi seluruh penumpang internasional, terutama yang memiliki rute transit di kawasan Timur Tengah, untuk tetap tenang dan proaktif.

​”Kami meminta penumpang untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan petugas bandara atau imigrasi jika membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutupnya. (atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini