Beranda Nasional GP Ansor Siap Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka...

GP Ansor Siap Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

77
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan tersangka. (Foto. ANTARA)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Addin dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1).

Addin memastikan GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Gus Yaqut. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa Gus Yaqut merupakan kader GP Ansor dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2024 serta Ketua Dewan Penasihat.

Menurut Addin, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum yang adil bagi kadernya.

“Oleh karena itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan memastikan agar hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena,” kata dia.

Meski demikian, Addin menegaskan bahwa langkah pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pendampingan dilakukan semata-mata untuk menjamin prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama pada era kepemimpinannya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini