KUBUS.ID – Kasus guru/tenaga pendidik yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid ditanggapi oleh Pengamat Sosial Politik sekaligus Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mochammad Sinung Restendy, M.Pd.I., M.Sos. Menurut Sinung, pendampingan anak menjadi tanggung jawab bersama, antara guru dan orang tua. Meskipun guru menggantikan orang tua saat di sekolah, tapi orang tua mempunyai porsi inti dalam pendidikan anak.
Sinung mengatakan dalam kehidupan masyarakat sudah lazim cara pandang, seolah-olah orang tua menyerahkan sepenuhnya pembinaan anak ke sekolah atau pondok pesantren. Padahal, pembinaan anak memerlukan kolaborasi yang masif antara orang tua dan guru. Apabila ada kendala, masing-masing pihak harus intropeksi, diskusi, dan komunikasi yang intens untuk menemukan solusi atas kendala yang ada.
Sementara itu, pihak sekolah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap guru yang menjadi korban kekerasan, dapat menyediakan fasilitas untuk mediasi. Orang tua jangan langsung judge kepada guru, begitupun sebaliknya. Komunikasi dapat dilakukan untuk mencari jalan keluar bersama, tanpa adanya ketimpangan dan intimidasi.
Selain itu, sekolah juga dapat membentuk Tim Satgas Kekerasan, dengan melibatkan anak atau murid sebagai pelopor dan pelapor. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir hingga menghilangkan kekerasan atau kesalahpahaman sosial di lingkup pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru honorer di SD Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan pada siswa yang diketahui anak polisi.
Supriani dituduh menganiaya siswa kelas satu berinisial D, hingga mengalami luka di paha, pada 24 April 2024 lalu. Sempat mendekam di penjara selama satu minggu, penahanan guru Supriani akhirnya ditangguhkan.
Dia pun meminta keadilan karena merasa tidak melakukan penganiayaan kepada salah satu muridnya seperti yang dituduhkan. Saat ini, meski penahanannya ditangguhkan, namun kasus Supriani tetap berjalan.(slv)