TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung saat ini tengah terkendala dalam upaya pemenuhan tenaga juru parkir (jukir) di wilayahnya. Meski jumlah personel yang ada saat ini dinilai belum mampu menjangkau seluruh titik potensial, pihak dinas mengaku tidak bisa melakukan penambahan tenaga kerja baru karena terbentur aturan dari Pemerintah Pusat.
Kabid Sarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada 101 orang jukir yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Para personel ini seluruhnya menggantungkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
“Ada 101 orang. Iya PPPK paruh waktu, jadi digaji oleh APBD,” kata Mahendra.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini sebaran ratusan jukir tersebut masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan saja. Sementara itu, banyak titik di tingkat kecamatan yang sebenarnya membutuhkan penataan, namun belum bisa tersentuh oleh personel resmi dari Dishub. Kondisi ini memaksa dinas untuk memaksimalkan tenaga yang ada tanpa bisa membuka rekrutmen baru.
“Belum (menutup kebutuhan). Kalau pengadaan kita sudah tidak bisa, itu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Karena di kecamatan-kecamatan kan belum ada, ini kan sementara kawasan perkotaan saja,” jelasnya.
Kasi Pengembangan Sarana Perparkiran, Vinyas Nugrahaningrum mengungkapkan bahwa keberadaan juru parkir sebenarnya merupakan kebijakan tambahan dari pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan publik. Jika merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, kewajiban pemerintah daerah sebenarnya lebih dititikberatkan pada penyediaan fasilitas teknis perparkiran.
“Juga itu kalau secara aturan tidak wajib untuk ada titik, karena kalau di aturan mengenai perparkiran itu hanya fasilitasi yang namanya perlengkapannya saja. Mulai dari marka, rambu. Jadi jukir itu tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu tentang parkiran, tidak ada,” bebernya.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa esensi layanan parkir di tepi jalan umum adalah penataan ruang jalan, bukan jasa penitipan barang atau kendaraan. Oleh karena itu, ketiadaan jukir secara legal formal tidak menyalahi aturan tata kelola lalu lintas yang berlaku secara nasional.
“Sebenarnya kita pun tidak mengadakan namanya jukir itu pun tidak masalah. Kita tidak salah. Karena di aturannya juga tidak mewajibkan harus ada jukir,” tandasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub Tulungagung mulai melirik penggunaan teknologi untuk memantau titik-titik parkir yang tidak terjangkau personel manusia. Rencana digitalisasi ini akan bergantung pada ketersediaan anggaran daerah di tahun-tahun mendatang.
“Dan nanti kalau ke depannya itu kita ada tambahan dana, ya kita memaksimalkan teknologi-teknologi kita yang berdasarkan CCTV,” terangnya. (dit)































