
Jakarta, (KUBUS.ID) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa komoditas emas akan dikenakan bea keluar seiring lonjakan harga emas dunia yang terus menembus level tertinggi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara di tengah momentum kenaikan harga komoditas.
Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya telah menghitung formulasi bea keluar terhadap sejumlah komoditas. Tidak hanya emas, bea serupa juga berpotensi dikenakan pada beberapa mineral lain termasuk batubara. Namun, mekanisme pengenaannya akan disesuaikan dengan ambang batas harga global.
“Jika harga komoditas dunia tinggi, wajar dikenakan bea keluar. Kalau di bawah batas yang dipatok, tidak dikenakan. Tapi untuk emas, bea keluar wajib, karena harganya sudah sangat tinggi,” ujar Bahlil.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyepakati besaran bea keluar emas di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat penerimaan negara serta mendorong hilirisasi komoditas emas di dalam negeri. Ia memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bea keluar emas akan segera diterbitkan karena merupakan amanat UU APBN 2026. (antara-far)
































