Beranda Kediri Raya Hari Radio, Akademisi Sosiologi: Radio ANDIKA Jadi Rujukan Informasi Melalui Citizen Journalism

Hari Radio, Akademisi Sosiologi: Radio ANDIKA Jadi Rujukan Informasi Melalui Citizen Journalism

1823

KUBUS.ID – Dalam rangka peringatan Hari Radio Nasional yang jatuh pada 11 September, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) sekaligus Dosen Sosiologi UIN Syekh Wasil Kediri, Taufik Alamin, memberikan apresiasi khusus terhadap peran Radio ANDIKA dalam mengembangkan program citizen journalism (jurnalisme warga).

Taufik menyampaikan bahwa di tengah era banjirnya informasi saat ini, kehadiran radio yang masih mempertahankan nilai-nilai jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting.

“Selamat Hari Radio Nasional. Saya mengapresiasi keberanian Radio Andika yang mengembangkan citizen journalism. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat haus akan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Taufik.

Menurutnya, di era media sosial, siapa pun bisa memproduksi dan menyebarkan informasi tanpa melalui proses verifikasi. Kondisi ini berpotensi memicu penyebaran hoaks dan ujaran kebencian jika tidak diimbangi oleh peran media arus utama. Namun, ketika dikolaborasikan dengan media resmi seperti Radio ANDIKA, informasi yang disampaikan dapat dikonfirmasi kebenarannya dan dipertanggungjawabkan.

“Media sosial itu berbahaya jika tidak dikolaborasikan dengan media massa. Siapa pun bisa menghasut dan memposting apa saja. Tapi kalau dikolaborasikan dengan media arus utama seperti Radio Andika, informasi itu bisa dikroscek dan dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Taufik juga menekankan pentingnya peran gatekeeper dalam dunia komunikasi, yaitu pihak yang bertanggung jawab menyaring, mengolah, dan mengklarifikasi informasi sebelum disampaikan ke publik.

“Prinsip citizen journalism itu sangat mendidik. Warga bisa berperan menunjukkan hal-hal menarik, tapi tetap menjaga validitas dan kebenaran informasi,” jelasnya.

Namun demikian, Taufik menyoroti kelemahan regulasi yang saat ini berlaku. Ia menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya mengatur media konvensional dan belum mencakup media yang diproduksi oleh warga, termasuk konten di media sosial.

Menurutnya, perluasan cakupan UU Pers sangat diperlukan agar praktik jurnalisme warga memiliki dasar perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, penegakan etika jurnalistik serta penerapan prinsip cover both sides atau peliputan berimbang harus menjadi pedoman utama dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Perluasan UU Pers sangat diperlukan agar jurnalisme warga mendapat perlindungan hukum. Selain itu, penegakan etika jurnalistik dan prinsip cover both sides harus menjadi pedoman dalam penyampaian informasi,” pungkasnya.

Ia berharap, ke depan, partisipasi publik dalam penyampaian informasi melalui citizen journalism dapat semakin kuat dengan dukungan regulasi yang memadai dan kolaborasi bersama media yang bertanggung jawab, seperti yang telah dilakukan Radio ANDIKA.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini