KUBUS.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Kepercayaan Publik Melalui Jurnalisme Positif” di Hotel Merdeka Kediri, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muhammad Jazuli, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
FGD tersebut diikuti berbagai unsur pemerintahan dan lembaga masyarakat, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota dan Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Bank Indonesia, RSUD Gambiran, Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, BNN Kota dan Kabupaten Kediri, KONI Kota dan Kabupaten Kediri, KPU dan Bawaslu Kota/Kabupaten Kediri, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT Gudang Garam Tbk.
Dalam paparannya, Muhammad Jazuli mengungkapkan peningkatan signifikan jumlah pengaduan ke Dewan Pers, yang mayoritas berasal dari media daring. Ia menilai hal itu terjadi akibat menjamurnya media tanpa diimbangi kompetensi jurnalis yang memadai.
“Tidak ada kewajiban bagi Kepala Desa, Kepala Sekolah, atau Kepala Puskesmas untuk melakukan kerja sama publikasi dengan wartawan,” tegas Jazuli.
Ia menambahkan, jika ada permintaan kerja sama atau permintaan uang dari oknum wartawan, masyarakat dapat menolaknya tanpa harus mencari dasar hukum karena hal itu memang tidak diwajibkan.
Dewan Pers, lanjut Jazuli, membuka layanan pengaduan secara daring melalui situs resmi maupun kontak admin. Proses penanganan awal dilakukan maksimal 14 hari kerja, dan penyelesaian kasus bisa berlangsung 1–2 bulan.
Ia juga menjelaskan sanksi bagi media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Media terverifikasi akan dicabut statusnya jika melakukan pelanggaran berat seperti kebohongan, plagiat, atau itikad buruk meski hanya satu kali. Sedangkan pelanggaran ringan, seperti tidak melakukan cover both sides, sebanyak lima kali dalam setahun juga dapat menyebabkan pencabutan verifikasi.
Untuk media yang belum terverifikasi, jika melakukan pelanggaran serius atau penyalahgunaan profesi, kasusnya dapat ditindaklanjuti secara pidana oleh kepolisian.
Jazuli menegaskan, wartawan memiliki privilege akses informasi yang harus dijaga dengan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ia juga mengingatkan agar wartawan tidak merangkap profesi publik seperti Polisi, Tentara, atau Advokat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi, mengatakan kegiatan ini digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan dari masyarakat dan instansi mengenai maraknya praktik jurnalisme tidak berimbang.
“Ini menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak yang sering menghadapi pemberitaan tanpa konfirmasi atau tidak cover both sides. Karena itu, kami mengundang Dewan Pers agar masyarakat paham mekanisme pengaduan yang benar,” jelas Roma.
Roma berharap kegiatan ini memperkuat literasi publik terkait penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dan mendorong praktik jurnalisme positif di Kediri.
“Positive journalism bukan hanya dilakukan IJTI, tetapi juga teman-teman dari organisasi pers lainnya di Kediri,” pungkasnya. (atc/nhd)

































