KUBUS.ID – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengkhawatirkan usulan agar usaha kecil dan menengah (UKM) ikut mengelola tambang akan dimanfaatkan oleh perusahaan besar. Hal ini, menurut Indef, dapat terjadi jika pemerintah tidak menetapkan kriteria yang jelas.
“Kami khawatir perusahaan besar akan menyamarkan badan usaha mereka sebagai UKM untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang,” kata Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, Senin (27/1) seperti dilansir Tempo.
Andry mengungkapkan, celah tersebut memungkinkan badan usaha yang mengklaim sebagai UKM untuk mengelola tambang yang seharusnya tidak menjadi hak mereka. Ia pun mengusulkan agar UKM membentuk koperasi, sehingga dapat secara kolektif mengelola tambang di wilayah yang sama, yang dinilai lebih realistis dibandingkan pengelolaan secara individu.
Selain itu, Andry menambahkan, meski banyak usaha kecil terlibat dalam sektor pertambangan, banyak yang melakukannya secara ilegal. Dengan pelibatan UKM dalam pengelolaan tambang, ia berharap para pelaku usaha kecil dapat beroperasi secara legal.
Usulan UKM mengelola tambang pertama kali muncul dari Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam rencana tersebut, UKM akan diberi prioritas untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare. UKM dan perguruan tinggi menjadi pihak yang diutamakan setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 23 Januari 2025, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibahas lebih lanjut sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Namun, RUU Minerba perubahan keempat ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat Undang-Undang Minerba telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali, dengan dua pengujian di antaranya dikabulkan bersyarat oleh MK.(adr)