KUBUS.ID – Hari ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menetapkan sopir bus Harapan Jaya bernama Marjuki Warga Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagai tersangka, atas kasus insiden lalu lintas di Jalan Semeru Kota Kediri pada minggu lalu.
Penetapan tersangka pada Marjuki atas dasar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara, Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan Marjuki sebagai tersangka. Hal itu dilakukan, karena dinilai sopir bus lalai dalam mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menetapkan Marjuki sebagai tersangka. Hal itu dilakukan, karena kami menilai sopir bus lalai dalam mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” Kata Afandy.
Afandy menambahkan kejadian tersebut bukan yang pertama di Kota Kediri. Pihaknya akan melakukan penegakan hukum pada bus yang ugal-ugalan. Harapannya, dengan penegakan hukum tersebut, dapat merubah perilaku para sopir bus untuk lebih santun dalam mengemudi.(atc/stm)