KUBUS.ID – Investasi wpone yang saat ini marak, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak korban yang dirugikan setelah ikut wpone. Hal ini juga ditanggapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri.
Kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kediri Ismirani Saputri, wpone ini merupakan salah satu entitas ilegal. Tidak memiliki izin resmi untuk menawarkan produk atau layanan investasi di Indonesia. Sehingga, masyarakat diimbau tidak terlibat aktifitas yang ditawarkan wpone.
“Terkait dengan wpone, sesuai siaran pers dari Satgas Pasti tanggal 24 Januari, wpone ini merupakan salah satu entitas yang kita informasikan bahwa itu ilegal. Jadi, tidak memilik izin resmi untuk menawarkan produk atau layanan investasi di Indonesia. Sehingga, masyarakat kita himbau tidak terlibat aktifitas yang ditawarkan wpone. Ini diperkuat siaran pers terakhir 21 maret lalu, bahwa wpone masih beraktifitas di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Jawa Timur,” ungkapnya.
Menurut Ismi, karena wpone ilegal, maka tidak ada lembaga otoritas yang menaungi. Dalam hal ini, ada Satgas Pasti yaitu Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal. Satgas Pasti ini terdiri dari OJK bersama 16 Kementerian dan Lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum. Investasi ilegal yang berbentuk inventasi bodong atau pinjaman online, penanganannya ada di Satgas Pasti.
Ismi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertarik dengan tawaran yang menjanjikan hasil tinggi. Prinsipnya ada 2. Yaitu legal/ memiliki ijin resmi dan logis. Namun, jika masyarakat sudah terlanjur menjadi korban invenstasi ilegal, maka bisa segera lapor ke pihak berwajib. Tentunya diperkuat dengan bukti dokumentasi seperti bukti percakapan atau bukti transfer. Lalu bisa menghubungi email Satgas Pasti.
Di OJK sendiri juga sudah mendirikan IASC (Indonesian Anti Scame Center) yang merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. Anggota IASC diantaranya dari berbagai macam perbankan. Harapannya, koordinasi bisa dilakukan lebih cepat dalam menangani laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening. Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.(stm)