Beranda Uncategorized Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Bekerja Sampai 31 Desember

Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Bekerja Sampai 31 Desember

169

KUBUS. ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satuan tugas atau satgas pemberantasan judi online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.


Keputusan itu mengatur masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni-31 Desember 2024. Namun masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.

Pasal 2 Keppres tersebut mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan satgas itu sendiri bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat. (rif)

Sumber : cnn indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini