KEDIRI (KUBUS.ID) – Pada beberapa case, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak bisa digunakan. Sehingga, ketika ada bantuan sosial, bantuan tersebut tidak bisa diambil.
Kata Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Mutakin, KKS tidak bisa digunakan jika status bantuannya non aktif. Artinya, tidak bisa menerima bantuan. Hal tersebut bisa saja terjadi antara lain karena:
- Status kependudukannya bermasalah.
- Pada saat dilakukan survey oleh petugas BPS, yang bersangkutan tidak ditemukan. Baik alamat maupun orangnya. Sehingga, dianggap tidak ditemukan, kemudian dinonaktifkan.
“Perlu kami informasikan bahwa penerima bansos bisa melakukan cek atas akun atau dirinya sendiri melalui aplikasi cek bansos. Disitu, akan diketahui misalnya sudah menerima bantuan atau sudah ada transfer. Atau ada masalah dengan akun”, tambah Imam.
Perlu diketahui, masyarakat yang dapat bantuan dari pusat, seluruh datanya berasal dari Kemensos dan BPS Pusat. Pemda hanya bisa mengajukan permohonan usulan, baik untuk pengajuan penerimaan bantuan baru maupun pemutakhiran kategori Desil.
“Aktivasi atau proses pemutahkiran data di DTSEN bukan wewenang pemerintah daerah. Pemerintah daerah hanya diberi kewenangan mengusulkan perubahan atau pemutakhiran data dari DTSEN”, jelas Imam.
Jika ada yang mengalami hal tersebut, KKS nya tidak dapat digunakan, kata Imam Mutakin, bisa mengajukan usulan melalui cek bansos. Bisa juga datang ke kelurahan dengan membawa KTP dan KK atau ke Dinsos setempat.(stm)

































