Beranda Jawa Timur Kasus Pembunuhan Gadis di Pesantren Kota Kediri, Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Gadis di Pesantren Kota Kediri, Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

3444

KUBUS.ID – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus pidana yang menjerat M. Fikri, warga Pagu Wates Kediri. Fikri didakwa atas kasus pembunuhan Yolanda penjaga angkringan di Lingkungan Pesantren Kota Kediri, dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Kusumo Nugroho. Tuntutan langsung mendapat tanggapan serius dari pkuasa hukum terdakwa, Fino Bririan Arwindianto, SH,. Fino menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU sangat memberatkan terdakwa. Menurutnya, hukuman yang diminta JPU tidak mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.

“Kami tidak membenarkan perbuatan klien kami, tetapi kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dengan adil. Fikri telah menunjukkan penyesalan mendalam atas tindakannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan ini lagi. Selama proses penangkapan hingga persidangan, ia bersikap kooperatif,” ungkap Fino kepada Jurnalis Radio Andika.

Selain itu, penasehat hukum menekankan bahwa Fikri masih berusia muda dan belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya.

“Fikri masih berusia 20 tahun, masa depan panjang masih terbentang di hadapannya. Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan faktor ini dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” tambah Fino.

Sidang akan terus bergulir beberapa hari ke depan. Permohonan keringanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa mendapat sorotan. Sementara, JPU dijadwalkan akan memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan dua hari lagi.

Sebelumnya, Gadis asal Kandat Kediri bernama Yolanda ditemukan meninggal di kamar kos Lingkungan Cowekan Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Yolanda ditemukan pemilik kos dengan kondisi mulut berbusa. (son/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini