KUBUS.ID – Adopsi anak menjadi praktik yang umum di berbagai masyarakat, namun pemahaman tentang hukum Islam terkait anak angkat masih kurang memadai. Dalam konteks ini, penting untuk menggali lebih dalam mengenai kedudukan anak angkat dalam Islam.
Tradisi Adopsi Anak pada Zaman Jahiliah
Dalam buku Tafsir Fi Zhilalil Qur’an karya Sayyid Quthb, dijelaskan bahwa pada zaman Jahiliah, masyarakat Arab menganggap anak angkat setara dengan anak kandung. Proses adopsi sering kali dilakukan untuk anak-anak yang tidak dikenal orang tuanya. Misalnya, Zaid ibnu Haritsah diadopsi oleh Rasulullah SAW setelah sebelumnya ditawan. Zaid dianggap sebagai anak kandung, dan banyak orang memanggilnya Zaid bin Muhammad. Namun, pemahaman ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada hubungan berdasarkan nasab.
Hukum Islam tentang Anak Angkat
- Anak Angkat Tidak Dapat Dijadikan Anak Kandung
Islam secara tegas menolak anggapan bahwa anak angkat dapat diperlakukan sebagai anak kandung. Dalam Surah Al-Ahzab ayat 4, Allah berfirman:
مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” - Anak Angkat Tetap Dinasabkan kepada Ayah Kandungnya, Bukan Ayah Angkatnya
Anak angkat harus dipanggil dengan nama ayah kandung mereka, bukan ayah angkatnya. Dalam Surah Al-Ahzab ayat 5, Allah berfirman:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْۗ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” - Anak Angkat Tidak Memiliki Hak Waris dan Hak Wali
Anak angkat tidak memiliki hak untuk mewarisi harta dari orang tua angkatnya. Dalam hukum Islam, hak-hak seperti warisan dan kewaliannya hanya berlaku bagi anak kandung. Hal ini menegaskan bahwa meskipun anak angkat diperlakukan dengan kasih sayang, status hukum mereka tidak sama dengan anak kandung.
Kedudukan anak angkat dalam Islam sangat jelas dan diatur secara tegas. Meskipun anak angkat mendapatkan kasih sayang dan perhatian, mereka tidak memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam hal nasab, kewarisan, dan pemanggilan. Pemahaman yang benar tentang hukum ini sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam praktik adopsi anak. Umat Islam diharapkan dapat menghormati prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari, agar hubungan keluarga tetap terjaga sesuai dengan syariat.(adr)