KUBUS.ID – Universitas Indonesia (UI) melalui Majelis Wali Amanat (MWA) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat koordinasi bersama empat organ UI pada Selasa, 12 November 2024, untuk merespons polemik terkait pemberian gelar doktor kepada Bahlil, yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pemerintahan Presiden Prabowo dan Ketua Umum Partai Golkar.
Keputusan penangguhan kelulusan Bahlil mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan akan dilanjutkan dengan sidang etik yang akan digelar untuk mengevaluasi proses pemberian gelar tersebut.
Dalam Nota Dinas Nomor ND 539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang diterbitkan setelah rapat koordinasi, MWA UI mengakui adanya kekurangan dalam proses akademik yang menyebabkan polemik ini. UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kontroversi yang muncul, terutama terkait durasi studi Bahlil yang hanya berlangsung enam semester atau kurang dari dua tahun—waktu yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan durasi normal yang biasanya mencapai tiga tahun.
Nota dinas tersebut menyebutkan bahwa UI telah melakukan evaluasi mendalam terkait penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG untuk memastikan kualitas dan integritas akademik tetap terjaga. Sebagai bagian dari langkah perbaikan, UI juga mengungkapkan bahwa tim investigasi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit terhadap berbagai aspek, mulai dari penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, hingga pelaksanaan ujian dan publikasi.
Sebagai tindakan lanjutan, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit komprehensif selesai dilaksanakan. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses akademik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas, Dewan Guru Besar UI juga akan menggelar sidang etik untuk menilai potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa UI terus beroperasi dengan standar tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dengan langkah-langkah ini, UI bertekad untuk memperbaiki tata kelola pendidikan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses akademik di lingkungan kampus.(adr)