Beranda Jawa Timur Kembalikan Khittah Perjuangan, GMNI Hukum Untag Surabaya Tegaskan Penguatan Agitasi dan Machtsvorming

Kembalikan Khittah Perjuangan, GMNI Hukum Untag Surabaya Tegaskan Penguatan Agitasi dan Machtsvorming

0

Surabaya (KUBUS.ID) – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menegaskan komitmen menguatkan kembali agitasi dan machtsvorming sebagai strategi pergerakan organisasi. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan strategis bersama pimpinan dan alumni GMNI di lingkungan kampus.

Pertemuan dihadiri Ketua YPTA Kota Surabaya J. Subekti, S.H., M.M., serta senior GMNI Eddy Wahyudi, S.H., M.H. Forum tersebut membahas arah gerakan organisasi di tengah dinamika dan kecenderungan pragmatisme di lingkungan kampus.

Dalam diskusi, J. Subekti mengkritik organisasi mahasiswa yang dinilai mulai kehilangan daya dobrak dan terjebak pada rutinitas administratif maupun kegiatan simbolik.

“Tanpa agitasi, kader akan tumpul. Tanpa machtsvorming, GMNI hanya akan menjadi penonton,” tegas J. Subekti.

Menurut dia, agitasi dan propaganda perlu dihidupkan kembali sebagai sarana pendidikan politik untuk membangun kesadaran kritis kader dan massa. Sementara machtsvorming dinilai penting untuk membentuk kekuatan organisasi yang terstruktur agar memiliki posisi tawar di ruang akademik maupun sosial-kebangsaan.

Senior GMNI, Eddy Wahyudi, mengingatkan pentingnya disiplin dan konsolidasi internal agar semangat progresif tidak mudah tergerus kepentingan pragmatis atau kooptasi kekuasaan. Ia menekankan bahwa penguatan ideologi harus berjalan beriringan dengan soliditas organisasi.

DPK GMNI Hukum Untag Surabaya menyatakan ingin menjadikan kampus sebagai basis penguatan kesadaran kritis serta mengambil peran sebagai oposisi yang konstruktif terhadap berbagai ketidakadilan. Mereka menegaskan organisasi tidak sekadar hadir dalam demokrasi kampus, tetapi berupaya menjadi subjek perubahan melalui penguatan kader, konsolidasi, dan keberpihakan pada nilai-nilai Marhaenisme. (atc/nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini