Beranda Nasional Kemenhub Imbau Operator Bus Tak Gunakan Klakson “Telolet”

Kemenhub Imbau Operator Bus Tak Gunakan Klakson “Telolet”

8

KUBUS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet” demi menciptakan keselamatan di jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub DANTO RESTYAWAN mengatakan Ditjen Hubdat telah memberikan surat edaran ke seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet. Pemeriksaan dilakukan pada saat angkutan umum menjalani pengujian berkala. Setiap penguji diminta tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson “telolet”.

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson “telolet” dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal. Aturan penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 69 disebutkan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson “telolet” karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Sebelumnya, bocah berusia 5 tahun meninggal dunia tertabrak bus saat berburu klakson telolet. Kejadian itu berlangsung di depan pintu masuk dermaga eksekutif, Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu 17 Maret 2024.(hil)

copy: antaranews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini