Beranda Kediri Raya Komitmen Pemkot Kediri Tuntaskan RTH Alun-Alun di Tahun 2026: Patuh Hukum dan...

Komitmen Pemkot Kediri Tuntaskan RTH Alun-Alun di Tahun 2026: Patuh Hukum dan Kedepankan Transparansi BPKP

9
Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri kini menemui titik terang. (Foto. Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – ​Teka-teki mengenai kelanjutan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri kini menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri secara resmi menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan ikon kota Kediri tersebut pada tahun 2026, menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA).

​Pemkot Kediri menegaskan sikap patuh terhadap putusan hukum yang menguatkan hasil arbitrase. Namun, demi menjaga akuntabilitas keuangan negara, langkah-langkah preventif dan audit objektif menjadi prioritas utama sebelum pembangunan dilanjutkan.​

​Mengingat putusan MA tidak merinci nominal pembayaran yang harus dibayarkan kepada pihak kontraktor, Pemkot Kediri melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit nilai pekerjaan secara profesional.

​Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, ST, MM, mengatakan, bahwa terdapat perbedaan signifikan antara klaim kontraktor dengan hasil audit lapangan.

Klaim Tuntutan Kontraktor sebesar Rp16,22 Miliar Berdasarkan pengajuan pihak ketiga. Hasil Audit BPKP (19 Des 2025) sebesar Rp6,67 Miliar Nilai pekerjaan yang dinilai layak bayar. Selisih Anggaran sebesar Rp 9,55 Miliar Berdasarkan kualitas dan volume pekerjaan.

Perbedaan mencolok ini didasari pada temuan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur yang menyebutkan adanya kualitas bangunan yang berada di bawah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.​

​Dinas PUPR menargetkan proyek ini rampung sepenuhnya pada tahun 2026. Namun, terdapat tahapan krusial yang harus dilalui sebelum alat berat kembali bekerja di area Alun-Alun. Terkait struktur bangunan yang saat ini sudah berdiri, Pemkot menyiapkan dua opsi teknis yakni, ​Pembongkaran Total, Jika struktur lama dinilai tidak aman secara teknis. Kemudian,  perkuatan Bangunan, Jika struktur masih bisa diperbaiki untuk memenuhi standar kualitas.

​”Kami ingin memastikan Alun-Alun ini tidak hanya selesai secara estetika, tapi juga aman dan kokoh bagi masyarakat. Jika kontraktor mau melanjutkan dengan ketentuan yang ada, kami persilakan. Namun jika tidak, Pemkot Kediri akan segera melakukan proses lelang kembali,” tegas Endang Kartika Sari.​

​Kelanjutan proyek RTH Alun-Alun ini merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Kediri untuk menyediakan ruang publik yang berkualitas bagi warganya. Pemkot Kediri memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari penyelesaian sengketa hingga pembangunan fisik, berjalan di koridor hukum yang benar.

Tentu ​dengan adanya titik terang ini, diharapkan masyarakat Kota Kediri dapat segera menikmati kembali pusat keramaian dan paru-paru kota tersebut sebagai tempat interaksi sosial, ekonomi, dan rekreasi keluarga yang membanggakan. (atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini