KUBUS.ID – Komplotan spesialis pencurian toko emas yang mencuri 106 gram emas di Gandusari Trenggalek diringkus polisi. Sebanyak tujuh orang yang masih satu kerabat diamankan di beberapa daerah. Berdasarkan penyidikan, komplotan tersebut sudah beraksi di 15 TKP yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jakarta.
AKP Zainul Abidin Kasat Reskrim Polres Trenggalek mengatakan para tersangka membagi peran saat beraksi. Modusnya pura-pura membeli dan mengalihkan perhatian penjaga toko, lalu ada yang berperan mengeksekusi. Komplotan juga beraksi pada waktu awal toko buka, saat belum seluruh barang belum diletakkan di etalase.
Bahkan, lanjut Zainul, komplotan melakukan survei lokasi untuk menentukan target. Kriterianya, jauh dari kantor polisi, memiliki akses kabur yang mudah, dan tidak memiliki CCTV. Sebelum tertangkap komplotan baru saja sukses menggasak sejumlah perhiasan salah satu toko emas di Cilincing Jakarta Utara, dengan modus yang sama.
Zainul menyebut, Polres Trenggalek berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jateng menangkap enam tersangka yakni, TM (34), KH (39), NRN (26), SA (36), SO (44), dan SJO (56) di Exit Tol Kalikangkung Tegal Jawa Tengah. Sementara satu tersangka, NR, diamankan di rumahnya, Demak, Jawa Tengah.
Dari tersangka diamankan bukti 106 gram perhiasan emas yag dicuri di Trenggalek, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, 7 unit handphone, serta sejumlah uang tunai dari para tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan terancam jeratan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (nhd)