Beranda Kediri Raya Usai Mengalami Gangguan Kecemasan, Korban Perundungan Siswa SMP di Blitar Membaik

Usai Mengalami Gangguan Kecemasan, Korban Perundungan Siswa SMP di Blitar Membaik

277
Korban perundungan SMP di Blitar saat trauma healing di Polres Blitar. (Polres Blitar)

KUBUS.ID – Kondisi W, korban perundungan siswa SMPN 3 Doko Kabupaten Blitar masih mendapatkan pendampingan psikologis. Hasil asesmen terakhir, korban sudah mulai menunjukkan keinginan kembali bersekolah.

Dwi Andi Prakarsa, Kepala UPT PPA, Dinas P3APPKB Kabupaten Blitar mengatakan kondisi psikis korban sudah mulai membaik usai diberi treatment penguatan. Korban sebelumnya mengalami gangguan kecemasan dan ketakutan.

“Sudah kami bantu memberikan pendampingan dan treatment dari psikolog klinis, juga sudah dibantu trauma healing dari Polres Blitar, alhamdulillah sudah ada perkembangan,” kata Andi, Sabtu (26/7).

Pihaknya masih belum mempersilakan W kembali bersekolah untuk menjaga interaksi dengan anak berkonflik dengan hukum.

Sementara itu, total 14 anak berkonflik dengan hukum sudah mulai masuk ke sekolah dengan catatan diantar jemput orang tua. Andi menambahkan 14 anak tersebut akan menjalani rehabilitasi sosial selama satu bulan yang ditangani langsung Dinas Sosial Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Anak Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Namun ia belum mengetahui secara pasti dimana pelaksanaan rehabilitasi. “Masih koordinasi karena jumlahnya yang banyak, bisa di UPT Sidoarjo, Trenggalek, atau bahkan di Blitar sendiri,” lanjut Andi.

Sebelumnya, Polres Blitar menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perundungan yang terjadi di SMPN 3 Doko rampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 14 anak yang sebelumnya berstatus anak saksi, ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Kapolres Blitar, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan metode diversi, mengingat peristiwa terjadi pada anak dibawah umur, baik pelaku maupun korban. Diversi merupakan sebuah bentuk penyelesaian perkara anak diluar proses peradilan pidana. Hasil kesepakatan diversi, 14 anak berkonflik hukum akan menjalani rehabilitasi satu bulan oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar, dibawah pengawasan Bapas Kediri, dan Polres Blitar. Namun, mereka tetap melanjutkan pendidikan selama masa pembinaan. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini