Beranda Kediri Raya Korupsi Rp4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung, Dua Orang Jadi Tersangka

Korupsi Rp4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung, Dua Orang Jadi Tersangka

2000
Gambar: Tersangka korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung saat dikeler petugas. (Sumber: IDN Times)

KUBUS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Kedua tersangka diketahui merupakan mantan dan pegawai aktif di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak, serta Renny Budi Kristanti, staf bagian keuangan yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar,” ujar Tri.

Kasus ini bermula dari program keringanan biaya rumah sakit bagi warga tidak mampu. Sesuai kebijakan Pemkab Tulungagung, pasien yang tidak mampu cukup menyertakan SKTM yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Selanjutnya, rumah sakit akan menghitung besaran keringanan dan jumlah yang harus dibayarkan pasien.

“Ternyata uang yang dibayarkan pasien ini tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ungkap Tri Sutrisno.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Yudi diduga memerintahkan Renny untuk menyisihkan pembayaran pasien, kemudian mentransfernya ke rekening pribadi. Meski Yudi membantah perintah tersebut, Renny mengakui bahwa dirinya memang mendapat instruksi.

“Seharusnya uang itu masuk ke kas rumah sakit, tapi justru dipisahkan. Ada yang ditransfer ke rekening tersangka, ada juga yang diserahkan secara tunai,” tambah Tri.

Kejaksaan telah memeriksa setidaknya 38 saksi dalam kasus ini dan menemukan sejumlah bukti transfer serta aliran dana yang mencurigakan. Meski Yudi telah pensiun dari jabatannya, proses hukum tetap berlanjut. Pihak Kejaksaan masih terus mendalami kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Kami masih lakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas,” pungkasnya.(slv)

Source: IDN Times Jatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini