Beranda Nasional KPAI Soroti Keterlibatan Anak dalam Demo Rusuh, Desak Penegakan Hukum terhadap Provokator

KPAI Soroti Keterlibatan Anak dalam Demo Rusuh, Desak Penegakan Hukum terhadap Provokator

0
Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI RI. (Istimewa)

KUBUS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Kediri, Pekalongan, hingga Balikpapan.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyebutkan bahwa hingga 3 September 2025, sebanyak 1.186 anak telah diproses hukum di kepolisian terkait aksi-aksi tersebut.

“Sebagian besar sudah dikembalikan ke orang tua, namun beberapa masih menjalani proses hukum tanpa pendampingan memadai,” ujar Diyah saat mengudara di Radio ANDIKA, Rabu (3/9) malam.

KPAI menilai keterlibatan anak dalam aksi anarkis, termasuk penjarahan, sebagai bentuk eksploitasi. Diyah menegaskan bahwa anak-anak rentan dimanfaatkan karena lemahnya filter mereka dalam membedakan informasi positif dan negatif. Banyak anak terlibat karena ajakan teman, kakak kelas, alumni, atau melalui media sosial seperti WhatsApp.

KPAI menduga adanya oknum yang sengaja memanfaatkan celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang membatasi penahanan anak maksimal 24 jam dan mewajibkan pengembalian ke orang tua.

“Ini seolah-olah mereka tahu celah hukum, sehingga anak-anak dimasifkan untuk ikut aksi,” ungkap Diyah.

KPAI meminta kepolisian menindak tegas provokator yang memobilisasi anak-anak, termasuk yang menyediakan alat seperti bom Molotov.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan seorang admin akun TikTok yang mengajak pelajar demo. KPAI juga menyoroti tindakan represif aparat terhadap anak-anak, seperti kekerasan fisik dan penahanan melebihi 24 jam, yang melanggar UU SPPA.

Mereka mendesak penegakan hukum dilakukan secara humanis dan sesuai hukum anak, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai prioritas. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini