KUBUS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan stasiun televisi Trans7. Program tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 karena menampilkan konten yang dianggap melecehkan lembaga pendidikan, khususnya pesantren.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, usai rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar Selasa (14/10) malam.
“Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang keberatan dengan tayangan ini karena dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai. Kehadiran tayangan tersebut sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri,” ujar Ubaidillah.
Dalam keterangan resminya, KPI menilai program “Xpose Uncensored” melanggar Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) dalam SPS KPI Tahun 2012. Pasal-pasal tersebut menegaskan kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati keberagaman serta larangan menayangkan konten yang melecehkan, menghina, atau merendahkan lembaga pendidikan maupun pengajar.
KPI menilai penggambaran dunia pesantren dalam tayangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur penyiaran nasional.
“Kiai dan pesantren bukanlah objek olok-olok. Di pesantren ada adab, kasih, ilmu, dan sejarah panjang perjuangan bangsa. Itu semua seharusnya dihormati, bukan dijadikan bahan candaan,” tegas Ubaidillah.
KPI menegaskan, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga fungsi media sebagai jembatan yang memperkuat integrasi nasional, bukan sebaliknya.
KPI telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi. Dalam forum klarifikasi tersebut, KPI meminta Trans7 melakukan evaluasi dan koreksi menyeluruh terhadap tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren maupun kelompok masyarakat lainnya.
“Kami berharap Trans7 menghadirkan tokoh yang kredibel dan berkualitas sebagai penyeimbang dalam narasi yang diangkat. Lembaga penyiaran lain pun harus lebih berhati-hati agar publik menerima informasi yang benar dan berimbang,” kata Ubaidillah menegaskan.
Rapat klarifikasi turut dihadiri sejumlah anggota KPI Pusat, di antaranya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Mimah Susanti dan Amin Shabana. Sementara melalui sambungan daring hadir Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Anggota KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.(adr)