Beranda Nasional KPID Jatim dan KPID Jabar Sepakat Konten Video dan Audio OTT Diatur

KPID Jatim dan KPID Jabar Sepakat Konten Video dan Audio OTT Diatur

20

KUBUS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat sepakat konten layanan video audio Over The Top (OTT) di media on demand dan media sosial perlu diatur. Salah satu alasannya adalah memberikan keadilan di industri penyiaran, baik yang terestrial maupun berbasis internet.

Ketua KPID Jatim IMMANUEL YOSUA TJIPTOSOEWARNO saat berdiskusi dengan KPID Jawa Barat, Senin (29/4) mengatakan bahwa  media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio wajib mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  dalam memproduksi konten siaran, sementara tidak ada regulasi yang mengatur siaran di media sosial dan media on demand

Menurutnya hal ini berbahaya karena banyak konten kekerasan, seksual, dan muatan dewasa lain yang mudah diakses layanan OTT. KPID juga sering mendapatkan keluhan dari orangtua yang anaknya terdampak konten dewasa setelah mengakses media sosial. Karena tidak punya wewenang mengatur layanan OTT, kata YOSUA, KPID Jatim hanya bisa menyarankan orangtua untuk mendampingi anak-anaknya saat mengakses dan segera melapor ke layanan penyedia video atau audio tersebut.

Senada, KPID Jawa Barat menilai pengaturan konten di layanan OTT memberikan rasa aman dan nyaman tidak hanya masyarakat, namun juga bagi lembaga penyiaran berbasis frekuensi. Ketua KPID Jabar ADIYANA SLAMET mengatakan banyak lembaga penyiaran mengeluhkan bahwa seolah olah pemerintah mendiskriminasikan lembaga penyiaran berbasis frekuensi ketimbang lembaga penyiaran berbasis internet.

Perihal ketakutan masyarakat atas regulasi yang merepresi, ADIYANA menjelaskan regulasi penyiaran berbasis OTT yang setara dengan media penyiaran terestrial justru melindungi pembuat konten dibanding peraturan saat ini. Sekarang, pembuat konten banyak yang terjerat sanksi pidana saat siarannya bermasalah karena mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sisi lain, kata ADIYANA, penyedia media sosial yang memuat konten bermasalah tersebut tidak dikenai sanksi seperti penggunanya.

Karena alasan-alasan ini, KPID Jatim dan KPID Jabar sepakat perlunya revisi Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar relevan dalam konteks penyiaran saat ini. Revisi UU Penyiaran perlu memasukkan regulasi yang mengatur secara kongkret tentang aturan main bagi penyiaran berbasis internet.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini