KUBUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 memasuki tahap akhir. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam. KPK menargetkan kasus ini, dapat segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Beberapa pihak yang telah dipanggil termasuk Ustadz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Terbaru, pada 7 Agustus 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dialokasikan 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus harus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (republika – rif)