KUBUS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh para pejabat sering kali tidak akurat (abal-abal) dan penuh dengan data palsu. Hal ini disampaikan Nawawi dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Nawawi menegaskan bahwa meski tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tinggi, banyak laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ia memberi contoh, salah satu wajib lapor mencantumkan harga mobil Toyota Fortuner hanya Rp 6 juta. “Kami bertanya, di mana bisa mendapatkan Fortuner seharga itu? Kami ingin membeli juga,” ujar Nawawi, melansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan sejumlah kasus korupsi yang berasal dari temuan pengisian LHKPN yang tidak benar. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan pejabat di Kementerian Keuangan, seperti eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. “Fakta yang kami temukan sangat bertolak belakang dengan laporan mereka,” kata Nawawi.
Nawawi juga mengungkapkan bahwa ia telah meminta Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN untuk lebih fokus memeriksa laporan dari Mahkamah Agung. Ia mencurigai bahwa lebih dari separuh pimpinan MA tidak mengisi LHKPN dengan data yang benar.
KPK terus mengingatkan pentingnya integritas dalam pengisian LHKPN guna mencegah penyalahgunaan jabatan dan kekayaan yang tidak sesuai dengan hukum.(adr)