KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada 2024 di Gedung Bagawanta Bhari pada Senin malam (23/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut dilakukan setelah kedua pasangan calon secara resmi mendaftar dan ditetapkan oleh KPU. Proses pengundian ini mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang memuat pedoman teknis mengenai pendaftaran dan penetapan calon dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Hasil pengundian menetapkan pasangan calon Deny Widiyanarko dan Mudawamah, yang diusung oleh PKB dan Nasdem, memperoleh nomor urut 1. Sementara pasangan Hanindito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, yang didukung oleh enam partai besar yaitu PDIP, Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, dan PKS mendapatkan nomor urut 2.
“Pengundian ini menghasilkan nomor urut untuk kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kediri 2024,” kata Nanang Qosim. (sya).