KUBUS.ID – Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa syarat minimal usia calon gubernur dan wakil ialah 30 tahun, dan calon bupati-wakil serta calon walikota-wakil minimal berusia 25 tahun, dihitung sejak pelantikan. Peraturan KPU ini mengikuti putusan Mahkamah Agung, sekaligus mengubah peraturan lama yang mengatur syarat batas usia calon kepala daerah dihitung saat pencalonan.
Adapun Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa jadwal pelantikan hasil Pilkada dilakukan pada 1 Januari 2025. Yang menjadi pertimbangan KPU ihwal jadwal pelantikan itu ialah ketentuan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai akhir 2024, yaitu 31 Desember 2024.
Menanggapi itu, Pengamat politik dari Lima Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan bahwa penetapan jadwal pelantikan hasil Pilkada adalah wewenang pemerintah. Pemerintah, menurut dia, memiliki kewajiban untuk menentukan kapan pelantikan calon kepala daerah terpilih dilakukan.
“Bukan hak KPU, karena itu kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid dan dengan sendirinya tidak sah,” kata Ray dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, penetapan pelantikan pada 1 Januari 2025 oleh KPU ini tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk menghitung batas minimal usia calon kepala daerah. Ia menyebut, tindakan KPU yang menetapkan jadwal pelantikan hasil Pilkada telah melampaui kewenangannya.
Menurut dia, keputusan KPU itu berpotensi untuk digugat. Ia mendesak KPU agar segera berkonsultasi dengan pemerintah perihal kepastian jadwal pelantikan hasil Pilkada yang diputuskan pemerintah.
“Setidaknya 1 Januari 2025 versi KPU dinyatakan setuju oleh pemerintah,” ucap Ray.(adr)
Sumber: tempo.co