JAKARTA, (KUBUS.ID) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mencantumkan pidana bagi setiap anak yang berpacaran tanpa izin orangtua. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut menegaskan, perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua atau wali merupakan tindak pidana, meskipun dilakukan atas dasar hubungan pacaran dan dengan persetujuan anak yang bersangkutan.
Hukum memandang anak belum memiliki kecakapan hukum penuh sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana maupun pelanggaran terhadap hak pengasuhan orangtua atau wali yang sah. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 sampai Pasal 454 KUHP, tetapi lebih rinci tercantum dalam pasal 454 termasuk di bagian penjelasan.
Pada pasal 452 Ayat 1 dan 2 mengatur tentang pidana yang dijatuhkan kepada setiap orang yang menarik anak tanpa izin dari orangtua akan mendapatkan sanksi pidana.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Kemudian, hal tersebut diperkuat dengan pasal Ayat 2 yang menegaskan, jika perbuatan itu dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, maka ancaman pidana meningkat menjadi paling lama delapan tahun penjara atau denda yang masuk dalam kategori V.
Sedangkan pada pasal 453 mengatur tindak pidana menyembunyikan anak Bunyi pasal tersebut: “Perbuatan menyembunyikan anak yang ditarik dari kekuasaan atau pengawasan yang sah, termasuk menyembunyikannya dari proses penyidikan pejabat berwenang, diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Jika korban adalah anak di bawah usia 12 tahun, ancaman pidana meningkat hingga tujuh tahun penjara.”
Sedangkan di Pasal 454 perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali juga diatur. Ketentuannya kerap dikaitkan dengan isu pacaran tercantum dalam Pasal 454. Pasal ini mengatur perbuatan membawa pergi anak di luar kehendak orangtua atau wali, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri.
Perbuatan tersebut tetap dipidana sebagai tindak pidana melarikan anak, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Hukum menilai persetujuan anak tidak menghilangkan pelanggaran terhadap hak pengasuhan orangtua.
Dalam bagian penjelasan, pembentuk undang-undang menegaskan, perbuatan membawa pergi perempuan umumnya terjadi dalam konteks hubungan personal, tetapi tetap dipidana apabila dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. (idntimes/far)

































