Beranda Kediri Raya Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan

1867
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian WNA asal Pakistan. (Foto. Redaksi)

KUBUS.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian karena overstay di wilayah Indonesia selama delapan hari.

AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15 hingga 16 Juli 2025. Operasi itu mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data keimigrasian, AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan Wisata. Sesuai ketentuan, ia diberikan masa tinggal selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari.

Namun, izin tinggal AB berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang, sehingga ia berada di Indonesia secara ilegal selama delapan hari. Setelah diamankan, AB dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan tindakan pendetensian.

Langkah itu sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, AB juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.

“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Pakistan berinisial AB merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri,” kata Antonius, Kamis (7/8/2025).

Hal itu guna menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. AB diketahui sempat mengunjungi sejumlah wilayah di Indonesia sebelum akhirnya menetap di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri. (atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini