Beranda Jawa Timur LMKN Minim Sosialisasi Royalti Musik di Daerah, PHRI Kediri Raya Akan Undang...

LMKN Minim Sosialisasi Royalti Musik di Daerah, PHRI Kediri Raya Akan Undang Langsung

1590

KUBUS.ID – Isu royalti musik di tempat usaha seperti kafe, restoran, dan hotel kembali menjadi perbincangan hangat. Menanggapi hal tersebut, Ketua PHRI Kediri Raya, Sri Rahayu Titik Nuryati, mengambil langkah antisipatif agar kasus seperti sebuah usaha makanan di Bali yang dituntut karena royalti tidak terjadi di Kediri Raya.

Sri Rahayu menyatakan bahwa setiap pelaku usaha perlu memahami kewajiban membayar royalti yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sayangnya, hingga kini belum ada sosialisasi resmi terkait aturan pembayaran royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di daerah, meskipun kebijakan tersebut sudah lama diberlakukan.

Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, PHRI Kediri Raya berencana mengundang pihak LMKN untuk memberikan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha. Rencana sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus mendatang.

“Sejauh ini belum ada laporan keberatan dari para pelaku usaha. Namun, kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami aturan dengan benar agar tidak terjadi miskomunikasi,” ujar Sri Rahayu.

PHRI Kediri Raya juga berharap agar besaran biaya royalti tidak dipukul rata. Mereka mengusulkan agar ada klasifikasi atau tahapan tertentu berdasarkan jenis dan skala usaha, misalnya antara restoran besar dan depot kecil, agar tidak membebani pelaku usaha yang lebih kecil.(rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini