
JAKARTA, (KUBUS.ID) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan penambahan besar-besaran personel Polisi Kehutanan (Polhut) guna memperkuat pengawasan dan keamanan kawasan hutan di Indonesia. Usulan tersebut diajukan menyusul meningkatnya tekanan terhadap hutan, baik dari degradasi ekologis maupun ancaman gangguan keamanan yang kian masif.
Raja Juli menilai kapasitas pengamanan hutan nasional saat ini belum sebanding dengan luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai jutaan hektare. Keterbatasan jumlah personel Polhut dinilai menjadi kendala utama dalam pengawasan di lapangan.
“Untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan, perlu penambahan personel Polisi Kehutanan. Kami telah mengusulkan rasio Polhut yang relatif ideal, yaitu satu Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan,” ujar Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, jumlah Polhut aktif saat ini sekitar 4.800 orang. Angka tersebut jauh dari kebutuhan ideal jika dibandingkan dengan luas dan sebaran kawasan hutan dari Sabang hingga Merauke.
Dengan rasio satu Polhut untuk setiap 5.000 hektare hutan, Raja Juli menyebut Indonesia setidaknya membutuhkan sekitar 25.000 personel Polisi Hutan. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 21.000 personel.
“Sementara existing Polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan Polhut kurang lebih sebesar 21.000 personel,” katanya.
Raja Juli menegaskan, minimnya jumlah personel pengamanan hutan berdampak langsung pada lemahnya deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal, seperti pembalakan liar. Aktivitas tersebut kerap menjadi pemicu bencana ekologis di wilayah hilir, termasuk banjir besar yang belakangan terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menurutnya, penambahan Polhut bukan sekadar langkah administratif, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi aktual hutan Indonesia yang menghadapi tekanan berlapis.
“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman, serta gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk per kilometer persegi,” jelas Raja Juli.
Selain penambahan personel, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penguatan kelembagaan penegakan hukum kehutanan. Salah satu langkahnya adalah menambah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dari sebelumnya 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi 24 UPT.
“Untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan,” tambahnya.
Rencana tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam rangka pembenahan tata kelola dan struktur organisasi kehutanan di daerah.
Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengajukan pembentukan 35 Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskor Wilhut) yang akan berfungsi sebagai penghubung kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Pembentukan Puskor Wilhut ini akan menjadi jembatan koordinasi kebijakan sehingga kendali program kehutanan menjadi lebih terstruktur dan terintegrasi dari pusat hingga tapak,” ucap Raja Juli.
Ia menegaskan, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan kehutanan menjadi kunci utama dalam menjaga fungsi ekologis hutan, termasuk menjaga keseimbangan hidrologis dan menekan risiko bencana di masa mendatang. (far)
































