KUBUS.ID – Saat ini, penipuan melalui media sosial marak terjadi. Sangat disayangkan, banyak orang yang terbuai dan akhirnya masuk ke dalam jerat penipuan tersebut. Menurut Wakil Ketua Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (RTIK) Tulungagung, Mohammad Ismanu Roziqi, S.Pd., M.Kom., fenomena itu terjadi karena selaras dengan tingginya penggunaan media sosial.
Masyarakat cenderung menyukai hal yang menguntungkan secara instan, sehingga memungkinkan untuk mencoba tawaran yang menggiurkan di media sosial. Ditambah, algoritma pada sistem media sosial juga sangat berpengaruh. Artinya, saat seseorang melihat suatu konten di media sosial, berikutnya konten dengan tema yang sama akan muncul kembali.
Selain itu, konten penipuan online biasanya juga menempel di situs-situs tertentu, misal situs perguruan tinggi, situs pemerintahan, dan sebagainya. Oleh karena itu, masyarakat harus sadar, tidak mudah tergiur. Aksi blokir situs penipuan dapat dilakukan secara masif agar konten bisa ditake-down dan meminimalisir meluasnya cyber crime. Masyarakat kalau menemui iklan judi online atau penipuan, diimbau langsung report atau blokir agar tidak muncul kembali. (slv/eko)